"Jangan sampai nanti ke depan akan terjadi lagi kejadian-kejadian, yang akhirnya memperlemah lembaga dan membuat investasi kita tidak menarik," kata pengamat energi Mamit Setyawan dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Tancap Gas Menjemput Investor Migas', Minggu, 17 Oktober 2021.
Mamit menuturkan perubahan UU Migas sebagai salah satu kekuatan hukum bagi para investor di Indonesia. Terutama, terkait penguatan lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Karena ini menyangkut secara keseluruhan sistem bisnis hulu migas di Indonesia dan dengan posisi daripada SKK Migas, terkait dengan bagaimana posisi penguatan lembaga yang memang bergerak khusus di bidang hulu migas," ujar Mamit.
Di sisi lain, Mamit mendorong penguatan kebijakan fiskal agar iklim investasi di sektor hulu migas lebih menarik. Skema kebijakan yang akan dikeluarkan mesti digodok matang.
"Jangan sampai nanti iklim investasi kita kembali lagi kurang menarik," ucap Mamit.
Baca: Potensi Temuan Cadangan Migas Sebesar 204,7 Juta Barel Belum Konklusif
Kebijakan atraktif, kata Mamit, perlu dipulihkan pemerintah. Kebijakan itu perlu digodok bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, agar investasi di sektor hulu migas bisa tumbuh.
"Karena hulu migas menurut saya sampai sejauh ini masih memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," kata Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News