Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan UMP 2026 Masih Dibahas, Pemerintah Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Pekerja

Arif Wicaksono • 27 November 2025 15:24
Jakarta: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahun depan.
 
Baca juga: UMP 2026 Tidak Satu Angka! Kemnaker Pastikan Aturan Baru Tak Diumumkan Hari Ini

“UMP sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi kuartal III,” ujar Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian . 
 
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan (yoy). Meski seluruh formula dan skema kenaikan UMP telah dibahas di tingkat pemerintah, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker. 

“Sekarang sedang diajukan ke pemerintah. Keputusan final nanti dari Kemnaker,” jelas Airlangga.
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar indeks alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah diterapkan secara bijak. Menurut Apindo, penyesuaian UMP harus memperhitungkan kondisi ekonomi lokal, produktivitas tenaga kerja, dan kapasitas usaha di setiap sektor.
 
“Pendekatan yang adaptif penting agar usaha tetap berkelanjutan dan penyerapan tenaga kerja tidak terganggu,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto. 
 
Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang tenaga kerja, tetapi juga investasi, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi dan inovasi. Karena itu, penerapan indeks alfa sebaiknya tidak seragam di seluruh daerah.

Tuntutan buruh dan kajian pemerintah

Sejumlah serikat buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menuntut kenaikan UMP 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen untuk menyesuaikan inflasi dan biaya hidup pekerja yang meningkat.
 
Sementara itu, Kemnaker masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
 
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan keputusan final UMP 2026 baru akan ditetapkan pada November 2025 setelah formula penyesuaian upah selesai disusun. Formula baru ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang merevisi aturan terkait penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Dengan penyesuaian formula ini, pemerintah berharap penetapan UMP dan UMK menjadi lebih adil dan transparan, melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dan daya saing dunia usaha.
Sejumlah daerah juga mulai menyampaikan aspirasi.
 
Misalnya, di Sulawesi Selatan, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 hingga 10 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.657.527. Namun, Yassierli menegaskan bahwa keputusan final akan ditetapkan serentak di seluruh daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan