Desain Ibu Kota Baru. FOTO: dok Kementerian PUPR
Desain Ibu Kota Baru. FOTO: dok Kementerian PUPR

Ini Alasan Pemerintah Dorong UU IKN Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 22 Agustus 2023 14:18
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membeberkan adanya risiko bila Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak direvisi. Salah satunya diyakini bakal berbenturan dengan aturan lain.
 
"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain, terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.

Tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah

Risiko berikutnya yakni kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal itu dinilai bakal mempersulit otorita. "Kemudian, kegiatan operasional otorita dan tidak agile dan tidak efisien," ucap Suharso.
 
Lalu bila beleid itu tak diubah maka publik berpotensi menghadapi kesulitan khususnya dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik. Suharso menegaskan pentingnya perubahan UU IKN.
Baca: Ini Alasan Masyarakat Mulai Melirik Bank Digital

Pertama memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. Kedua mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.

"Ketiga menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah," ujar Suharso.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan