Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab.

Penjelasan Kemnaker Jawab Keresahan Buruh pada Perppu Cipta Kerja

Husen Miftahudin • 10 Januari 2023 10:55
Jakarta: Pekerja atau buruh menolak tegas isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ada sembilan inti permasalahan di dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak, mulai dari soal pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, waktu kerja, serta cuti.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mencoba menjelaskan keresahan buruh tersebut. Ada sejumlah penjelasannya soal Perppu Cipta Kerja yang dianggap bisa meningkatkan lapangan kerja, dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan warga negara Indonesia mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja.
 
1. Pekerjaan alih daya (outsourcing)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, outsourcing atau pekerjaan alih daya tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaannya. Kini dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja, diatur mengenai pembatasan pekerjaan alih daya yang hanya boleh dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Secara teknis, aturan mengenai pekerjaan alih daya akan dituangkan dalam revisi PP 35/2021 yang akan diubah.
 
"Di UU Cipta Kerja mengenai outsourcing ini tidak dibahas sehingga efeknya luas. Kalau terlalu dibuka perusahaan akan terus mengutamakan outsourcing saja. Kita batasi jadi ada kesempatan menjadi untuk menjadi pekerja tetap. Di sisi lain pembatasan alih daya juga tidak mengurangi perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Juga akan menjamin kelangsungan bekerja dan berusaha," kata Putri, dikutip Medcom.id, Selasa, 10 Januari 2023.
 
2. Upah minimum
 
Terkait upah minimum, karena penetapan upah minimum dalam UU Cipta Kerja tidak diterima oleh berbagai pihak, Perppu Cipta Kerja mengatur soal perbaikan formula upah minimum yang nantinya akan dituangkan dalam revisi PP 36/2021 dengan formula yang lebih adaptif.
 
"Dalam Perppu ini ada ketentuan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi daerah yang terkena bencana nasional. Contoh ada bencana nasional di provinsi x, penetapan upah minimum daerah tersebut akan di take over menteri ketenagakerjaan. Jadi tidak benar kalau mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan penetapan upah minimum di Kemnaker, hanya terkait bencana nasional saja," tuturnya.
 
Baca juga: Ini Isi Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

 
3. Struktur skala upah
 
Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan struktur skala upah kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas.
 
"Kalau upah minimum kan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Kalau pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, kami imbau agar perusahaan tetapkan struktur skala upah. Jadi harus mengalami peningkatan sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja. Rencana implementasi kebijakan struktur harus dilakukan dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," ujar Putri.
 
4. Waktu istirahat dan manfaat jaminan program kehilangan pekerjaan
 
Menurutnya, Perppu Cipta kerja ini tetap menetapkan waktu istirahat dan libur panjang atau cuti. Berdasarkan aturannya, waktu kerja maksimal buruh ialah 40 jam dalam seminggu. Jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari itu, maka harus mendapatkan izin dari Kemnaker.
 
Putri membantah Perppu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat. "Ini hoaks karena pekerja tetap dapat istirahat. Libur satu atau dua hari itu sesuai perusahaan. Harus dimusyawarahkan pekerja dan perusahaan."
 
"Waktu kerja maksimal buruh 40 jam seminggu. Kalau pekerja lebih dari ini dan perusahaan memerintahkan itu karena jenis pekerjaannya, ini mesti dapat izin dari Kemnaker karena ini terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Risikonya harus dijaga dan di situ pemerintah hadir," tegasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
(HUS)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif