Kini, nakes bisa mengurus SIP melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), hasil kolaborasi sejumlah kementerian dan lembaga.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, langkah ini diambil agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar, khususnya di daerah yang belum memiliki infrastruktur Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Dengan adanya otomatisasi, ini prosesnya semua cepat, transparan, bisa diaudit, traceable, dan nggak perlu ada uang-uang tidak resmi," ujar Budi dilansir Antara, Selasa, 9 September 2025.
Syarat dan proses yang lebih transparan
Untuk memperoleh SIP, tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukti pendidikan berkelanjutan berupa Satuan Kredit Profesi (SKP). Semua data ini tercatat dalam SatuSehat SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan).Menurut Budi, sistem ini sudah berjalan aktif. Ada lebih dari 46 ribu kursus dalam setahun terakhir, diselenggarakan oleh 418 institusi, dan diikuti oleh sekitar 1,5 juta tenaga kesehatan.
Budi menambahkan, proses penerbitan SIP kini paling lama hanya 5 hari kerja. Jika dalam periode itu permohonan tidak direspons, SIP akan otomatis terbit di hari kelima. Dengan sistem ini, praktik percaloan bisa dihapus.
Baca juga: Mal Kelas Bawah Tertinggal, Premium Masih Jadi Favorit Pengunjung |
Digitalisasi untuk semua daerah
Meski sudah ada 1,8 juta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tercatat di SatuSehat SDMK, tak semua daerah memiliki infrastruktur MPP. Karena itu, pemerintah mempercepat pembangunan MPP di 514 kabupaten/kota.Inisiatif ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pelayanan publik lebih cepat dan terpercaya
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan, digitalisasi bukan sekadar efisiensi birokrasi. Lebih dari itu, ini juga tentang menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada negara."Dengan keterpaduan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya. Layanan publik kini lebih transparan karena masyarakat bisa memantau status permohonan secara real-time," jelas Nezar.
Selain lebih cepat, sistem digital ini juga memastikan keabsahan dokumen dengan tanda tangan elektronik. Hal ini membuat perizinan tenaga kesehatan tidak lagi berbelit atau berbeda antar daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News