Kepala BP Jamsostek cabang Maluku Alias Muin menyatakan sejak peluncuran program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp5 juta, pihaknya telah memverifikasi nomor rekening.
"Kita telah memverifikasi sebanyak 25 ribu data nomor rekening dari 40 ribu data nomor rekening peserta yang masuk," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, BP Jamsostek hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening. Sementara bantuan akan ditransfer ke rekening peserta oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang pemberian subsidi gaji pekerja dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Baca: Subsidi Gaji Rp600 Ribu hanya untuk Pekerja Formal
Bantuan tersebut, kata Muin, akan disalurkan mulai Agustus 2020. Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek paling lambat Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
Selain itu memiliki upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek di bawah Rp5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negara atau non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif. Muin menambahkan, kesempatan mendaftarkan data nomor rekening dibuka hingga 20 Agustus 2020.
Awalnya, waktu yang diberikan pemerintah 15 Agustus 2020, tetapi karena masih banyak perusahaan yang belum mengirim data rekening pekerjanya sehingga waktunya diperpanjang.
"Kesempatan ini terbuka bagi yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi covid-19, " pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News