Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan hanya pekerja formal yang masuk kriteria sebagai calon penerima subsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan bantuan subsidi upah untuk sektor pekerja formal atau penerima upah. Jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk penerima upah atau formal," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Adapun kriteria penerima adalah warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank aktif.
Meski demikian, peserta BP Jamsostek lain yang tidak termasuk penerima upah tidak perlu kecewa. Sebab, banyak nilai tambah lain yang didapatkan para peserta seperti manfaat perlindungan.
"Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan dua anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa manfaatnya," lanjut dia.
Saat ini BP Jamsostek telah melakukan validasi data sebanyak 13,6 juta rekening dari pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah. Data ini berasal dari 15,7 juta target penerima bantuan subsidi gaji yang merupakan peserta aktif di BP Jamsostek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News