Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko N
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko N

Aturan Upah Minimum Rilis, Berapa UMK Kota Semarang 2026?

Annisa ayu artanti • 18 Desember 2025 18:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 akan dilakukan secara serentak bersama UMP, UMSP, dan UMSK pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
 
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025.
 
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman jatengprov.go.id, Kamis, 18 Desember 2025.
 
Baca juga: Ini Isi Aturan Resmi Penetapan UMP

UMK Kota Semarang 2026 

Aziz menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru terkait pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam penetapan UMK pemerintah masih menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya. Komponen utama yang digunakan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
 
Namun rumus penghitungan tersebut berbeda yaitu inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Adapun rentang alfa yang ditetapkan dalam PP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
 
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
 
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Simulasi UMK Kota Semarang 2026

Berdasarkan simulasi sementara, apabila UMK Kota Semarang 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, maka besaran upah minimum diperkirakan berada di kisaran Rp3,7 juta.
 
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi dan akan ditetapkan secara resmi setelah seluruh proses pembahasan dan penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan