Pedagang kelontong di Johar Baru Zae Janto menyebut, aturan tersebut akan sangat merugikan. Pedagang yang sehari-harinya menjual rokok bersama dengan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka, terlebih sebelumnya ada rencana larangan penjualan rokok eceran.
“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” sebut pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini dilansir, Senin, 1 Juli 2024.
Ia memaparkan selama menekuni usaha ini, penjualan rokok yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
“Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman?,” kata dia.
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri. “Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya,” tegasnya.
Baca juga: Kebijakan Zonasi hingga Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Diskriminatif |
Senada, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat Nunung, juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
“Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit,” ucapnya.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun sebelumnya menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzalimi rakyat kecil. Padahal para pedagang kecil ini berusaha untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak,
“Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia!,” tegas Ali
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News