Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, Program Rumah Subsidi dirancang sebagai “karpet merah” bagi MBR agar lebih mudah memiliki rumah pertama.
| Baca juga: 62 Ribu Rumah Dibangun, Ekonomi Jabar Menggeliat Rp8 Triliun |
Salah satu insentif utama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen. Selain itu, pemerintah juga menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0 persen bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas biaya awal pembelian rumah secara signifikan.
Di sisi regulasi, pemerintah menyederhanakan proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Waktu pengurusan yang sebelumnya bisa mencapai 28 hari kini dipercepat menjadi hanya 10 hari, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat realisasi Program Rumah Subsidi.
Dukungan juga datang dari sektor keuangan. Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini memberikan tambahan likuiditas hingga Rp80 triliun guna mendorong penyaluran kredit perumahan, baik subsidi maupun komersial.
Tak hanya itu, pemerintah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) senilai Rp130 triliun dengan bunga tetap 5 persen. Skema ini ditujukan untuk memperkuat sisi suplai dari pengembang sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan rumah produktif.
Dalam rangka memperluas jangkauan Program Rumah Subsidi, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 juga ditingkatkan signifikan. Pemerintah menaikkan target dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, dengan skema uang muka ringan sebesar 1 persen.
Program ini menyasar sedikitnya 13 kelompok profesi, termasuk guru dan aparatur sipil negara di berbagai daerah. Dengan berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap Program Rumah Subsidi dapat menjadi motor penggerak sektor properti sekaligus solusi konkret bagi backlog perumahan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News