Garuda Indonesia. Foto: Airbus
Garuda Indonesia. Foto: Airbus

Garuda Bakal Dapat PMN Nih, Tapi Ada Syaratnya

Antara • 27 September 2022 14:23
Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp7,5 triliun yang akan diberikan setelah ada keputusan kasasi.
 
“Kalau begitu saya putuskan kita bersepakat untuk, sesuai dengan itu, setuju,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan dan Garuda Indonesia di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 September 2022.
 
Komisi XI DPR RI juga mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada 2022, menyetujui kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas atau minimal 51 persen, dan mempertahankan Saham Merah Putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.
 
Baca juga: Garuda Ajukan Prosedur Pailit ke Pengadilan AS 

“Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi PT Garuda Indonesia Tbk diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko,” jelasnya.

PMN untuk Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam Key Performance Indicator (KPI).
 
KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi router network, dan manfaat dampak ekonomi.
 
Kementerian Keuangan juga diminta untuk melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi, dan inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan, dan operasional yang dilakukan Garuda Indonesia, serta melaporkannya pada Komisi XI DPR RI per kuartal.
 
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan right issue dan konversi saham Garuda bisa diselesaikan pada Desember 2022 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan