Ilustrasi reklamasi. Medcom.id
Ilustrasi reklamasi. Medcom.id

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM

Juven Martua Sitompul • 11 Februari 2022 08:56
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan ribuan perusahaan pertambangan.  Salah satunya PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
 
Keputusan itu terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 yang didatangi langsung secara elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin. Surat itu bahkan ditembuskan langsung ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, hingga Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara.
 
“Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut, Jumat, 11 Februari 2022.

Dalam surat itu dijelaskan jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa penghentian sementara.
 
“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.
 
Selanjutnya, dalam surat itu juga PT TMM diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari setelah tanggal surat diterbitkan. Apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan diakhiri.
 
"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. Selama jangka waktu penghentian sementara, Saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.
 
Surat tersebut ditujukan untuk para Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi. Total ada 1.036 perusahaan yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya oleh Kementerian ESDM. Termasuk PT TMM diduga milik bos HIPMI Mardani H  Maming.
 
Sebelumnya, PT Tambang Mineral Maju (TMM) disebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.
 
Baca: PT TMM Bantah Tak Kantongi Izin Pembangunan Jety
 
Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga, nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
 
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena  adanya pencemaran lingkungan," kata Iskandar.
 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019. Adapun keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara, Masmuddin, pada 2019.
 
Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan keputusan yang dikeluarkan Bupati Kolaka Utara.
 
Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 Tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PTT TMM.
 
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming, merespons kabar itu. Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining.
 
"Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," kata Dede dihubungi terpisah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan