Jakarta: PT Tambang Mineral Maju (TMM) membantah tidak mengantongi izin pembangunan jety dan menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal. Mereka menegaskan informasi itu tidak benar.
"Intinya berita itu tidak benar," tegas perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining. "Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.
Dede tak menampik ada banyak illegal mining di Koala Timur. Dia menilai hal itu terjadi karena lokasinya yang jauh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kolaka Utara Iskandar Adnin menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) belum mengantongi izin pembangunan jety. Proyek ini juga diprotes nelayan karena diduga ada praktik menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal sehingga mencemari lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan di sekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," ujar Iskandar saat dihubungi, Sabtu, 29 Januari 2022.
Jakarta: PT
Tambang Mineral Maju (TMM) membantah tidak mengantongi izin pembangunan jety dan menimbun laut
reklamasi tanpa memiliki amdal. Mereka menegaskan informasi itu tidak benar.
"Intinya berita itu tidak benar," tegas perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait
illegal mining. "Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh
illegal mining," ucap dia.
Dede tak menampik ada banyak
illegal mining di Koala Timur. Dia menilai hal itu terjadi karena lokasinya yang jauh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kolaka Utara Iskandar Adnin menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) belum mengantongi izin pembangunan jety. Proyek ini juga diprotes
nelayan karena diduga ada praktik menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal sehingga mencemari lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan di sekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," ujar Iskandar saat dihubungi, Sabtu, 29 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)