Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Populer Ekonomi: Kartu Prakerja, hingga Kebutuhan Pokok Bebas Kenaikan PPN

Ade Hapsari Lestarini • 20 Maret 2022 08:22
Jakarta: Berita terpopuler ekonomi Medcom.id pada Sabtu, 19 Maret 2022 didominasi dari dalam negeri. Namun yang paling mencuri perhatian mengenai keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN Nusantara.
 
Selain itu, berita menarik lainnya mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 hingga penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berikut rangkumannya:

1. Bappenas Jamin Libatkan Masyarakat Lokal untuk Bangun IKN Nusantara

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan masyarakat lokal di Kalimantan Timur akan terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pernyataan itu disampaikan Suharso usai mendengarkan aspirasi masyarakat Dayak dalam audiensi dengan Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat Kalimantan.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Pemerintah resmi membuka pendaftaran peserta program kartu prakerja gelombang 24 mulai Kamis, 17 Maret 2022. Berbeda dengan pendaftaran gelombang 23 yang membuka 500 peserta, pada gelombang 24 ini kuota yang tersedia hanya 300 ribu saja.

Baca selengkapnya di sini

3. 2,9 Juta Peserta Kartu Prakerja Ditargetkan Tercapai Semester I-2022

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menargetkan program Kartu Prakerja dapat diselesaikan hingga semester I tahun ini dengan jumlah 2,9 juta peserta.
 
Baca selengkapnya di sini

4. Aset BLBI di Lippo Karawaci Bakal Dilelang untuk Modal BUMN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) berencana menjadikan sebagian aset properti negara hasil sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.
 
Baca selengkapnya di sini

5. Wamenkeu Jamin Kebutuhan Pokok hingga Jasa Kesehatan Bebas dari Kenaikan PPN

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak semua barang dan jasa akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan