Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: dok Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: dok Kemenkeu

Wamenkeu Jamin Kebutuhan Pokok hingga Jasa Kesehatan Bebas dari Kenaikan PPN

Eko Nordiansyah • 19 Maret 2022 17:38
Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak semua barang dan jasa akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN," kata Suahasil dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Sabtu, 19 Maret 2022.
 
Dalam paparannya, konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial tidak akan dikenakan kenaikan pajak agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak tertekan. Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
 
Suahasil menambahkan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar satu persen, dua persen, atau tiga persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
"Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan," ujar Suahasil
 
Adapun pemberlakuan kenaikan PPN menyesuaikan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi. Hal ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.
 
"Tidak ada niat Pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan