Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menilai kebijakan itu bisa memengaruhi target energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah. "PLTS atap komersial dan industri itu salah satu kontributor utama. Kalau terhambat, target energi terbarukan bisa gagal tercapai," kata dia dilansir dari Antara, Senin, 11 April 2022.
Pemerintah telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Fabby mengemukakan saat ini laporan yang diterima AESI terkait keluhan atas terhambatnya izin pemanfaatan PLTS atap semakin meluas di berbagai daerah. Pembatasan ini dinilai bisa berimbas terhadap iklim investasi energi terbarukan di Indonesia.
Dalam surat edaran internal PLN yang diperoleh, General Manager PLN Irwansyah Putra menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 belum mengatur secara detail aspek teknis.
Dalam surat itu disebutkan, untuk memastikan implementasi regulasi tidak berdampak buruk terhadap sistem (mutu layanan, efisiensi, maupun keselamatan) dan agar potensi naiknya biaya (AI/AO) termitigasi dengan baik, saat ini PLN sedang melakukan upaya harmonisasi dengan beberapa kementerian. Terkait kajian aspek teknis, finansial, maupun aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Baca: PLN Teken 4 Kerja Sama Strategis untuk Percepat Transisi Energi Bersih
Irwansyah mengatakan strategi layanan terhadap permohonan untuk PLTS atap yang berlaku saat ini secara umum kapasitasnya dibatasi antara 10-15 persen dari daya tersambung.
"Untuk pelanggan dengan daya besar (TM&TT) agar dilakukan evaluasi lebih detail, khususnya kajian pengaruh teknis terhadap sistem," demikian bunyi surat internal tersebut.
Selain batasan pemanfaatan PLTS atap di sektor industri, Fabby juga menyoroti langkah Kementerian Keuangan yang tetap memberikan subsidi energi fosil kepada PLN melalui kebijakan harga domestic market obligation (DMO) batu bara, harga listrik yang belum sesuai keekonomian, hingga pengembangan energi terbarukan yang memerlukan concessional finance dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id