Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker: Penetapan UMP 2023 Kondusif

Annisa ayu artanti • 29 November 2022 14:45
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan kondusif.
 
"Kami mengapresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 29 November 2022.
 
Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023 itu. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
 
Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di Jawa, Jawa Tengah Paling Tinggi 
 
"Kami ingin menekankan lagi formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
 
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
 
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
 
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimistis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan