Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.
Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.
Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatanganan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," kata Eko.
Baca juga: Tindak Lanjuti KTT G20, BTN-WSBI Bahas Digitalisasi dan Inklusi Keuangan Global |
Dia menambahkan, sejak 2021 lalu BTN telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
"Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas," jelasnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, apabila BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.
Dia menjelaskan, hal tersebut sukses dilakukan BTN di wilayah Banten, yang sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat tertahan di developer, namun dengan kerja sama antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa sembilan dan dalam proses penyerahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News