Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perda KTR untuk Rokok Elektrik Dinilai Tidak Berdasar

Husen Miftahudin • 19 September 2022 19:35
Jakarta: Langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang melarang konsumsi rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dinilai tidak memiliki argumen dasar. Di sisi lain, implementasi beleid ini juga bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).
 
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan mengatakan, penerbitan Perda KTR tersebut sejatinya tak memiliki landasan argumen yang sahih lantaran menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok konvensional.
 
"Dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR, ini jelas salah. Sehingga kebijakan ini disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR)," ungkap Paido dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.

Paido menjelaskan, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk hukum tersebut juga bisa diukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang-undangan.
 
"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangat rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," sambungnya.
 
Baca juga: Asosiasi Dorong Regulasi Khusus Rokok Elektrik

 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menilai Perda KTR bakal menghambat pertumbuhan industri HPTL. Menurutnya ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi, dan lainnya.
 
"Kami sangat yakin Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional. Apalagi Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda. Penjualan rokok elektrik paling banyak ini berada di vape store, sehingga orang yang datang ini sudah pasti pengguna rokok elektrik. Pelaku usaha juga jelas sudah memiliki komitmen misalnya untuk tidak menjual kepada anak-anak," tegas Aryo
 
Ia melanjutkan, dengan komitmen tersebut dan sudah adanya perbedaan titik penjualan utama rokok elektrik dengan rokok konvensional, sejatinya jangkauan hukum Perda KTR terhadap produk HPTL menjadi tidak adil terhadap HPTL karena postur sektor yang berbeda.
 
Oleh karenanya, APVI akan berkoordinasi dengan DPRD sekaligus Kementerian Hukum dan HAM untuk merespons peraturan-peraturan daerah tersebut guna memohon keadilan dan transparansi.
 
"Karena regulasinya memang sudah salah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPRD dan Kemenkum  HAM karena menyangkut aturannya yang tidak sesuai dengan industrinya. Kami sudah bertemu dengan Kemenkum HAM beberapa kali, dan masih akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan," sambung Aryo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan