Ilustrasi petani tembakau. FOTO: ANTARA/Anis.
Ilustrasi petani tembakau. FOTO: ANTARA/Anis.

Duh, RPP Kesehatan Dikhawatirkan Melemahkan Kedaulatan Negara

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2023 13:05
Jakarta: Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara. Hal ini terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.
 
"Kami sangat prihatin dengan fakta Kemenkes secara diam-diam kembali memasukkan pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," ungkap Sudarto dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sudarto menegaskan, upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini.
 
"Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari enam juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia," papar dia.
 
Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. "Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan," tegas Sudarto.
 
Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Kemenkes. "Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan," pinta Sudarto.
 
Baca juga: RPP Kesehatan Dianggap Tak Libatkan Partisipasi Masyarakat
 

Pertimbangkan aspek lain


Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara.
 
Di luar aspek kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan keberlanjutan sektor industri tembakau.
 
Ia melanjutkan RPP semestinya tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan. Namun, lebih dari itu, seharusnya menjadi titik temu berbagai kepentingan sehingga kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan menjadi lebih komprehensif.
 
"Karena jika draf RPP ini dipaksakan, maka memiliki implikasi besar terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya," ujar Hikmahanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan