baca juga: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya |
P3M bersama para tokoh agama dan masyarakat, kelompok petani, serta para pemangku kepentingan lainnya meminta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai perlu melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.
Permintaan dikeluarkannya pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dari RPP Kesehatan merupakan salah satu dari lima poin pernyataan sikap hasil kegiatan Halaqoh Nasional dengan tema "Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksana UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif" yang digelar P3M akhir pekan kemarin.
"Isi pasal-pasal pengamanan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan ini mengancam dan berpotensi mematikan bagi kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan," kata Direktur P3M Sarmidi Husna dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum atau kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.
Kemudian, perumusan RPP Kesehatan juga harus mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, serta keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Menurut kami, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan," ujar Sarmidi.
Sarmidi melanjutkan, pihaknya juga mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk melakukan advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.
Hindari konflik sosial
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, menyampaikan pernyataan sikap tersebut harus ditempuh demi kebaikan bersama untuk menghindari konflik sosial."InsyaAllah kami akan datang lagi ke Jakarta untuk menolak pembahasan RPP ini," tegas dia.
Para petani tembakau, menurutnya, sudah sangat lelah karena sumber mata pencahariannya selalu diganggu oleh kebijakan pemerintah.
"Setiap musim politik, kami akan mendukung siapa yang mendukung tembakau. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk melawan (pengeluaran aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan) karena itu hidup mati kami," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News