Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian mengatakan, Permendag 36/2023 yang sebelumnya ada sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri. Sayangnya aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang dinilai lebih ramah kepada para importir.
“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” tutur Solihin dilansir Sabtu, 8 Juni 2024.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman berharap Permendag 8/2024 yang sangat pro impor direvisi. Namun Nandi pesimistis kondisi itu bisa tercapai. Padahal saat pandemi covid-19 dan kondisi banjir produk impor, empat menteri telah mengunjungi industri kecil menengah (IKM) garmen dan melihat langsung kondisinya.
"Dari situ sebenarnya para menteri termasuk Mendag sudah paham kondisi IKM garmen banyak yang tutup dan merumahkan karyawan gara-gara impor. Waktu itu pak Mendag sangat antusias mendukung industri dalam negeri, loh kok tiba-tiba pak Menteri mengeluarkan Permendag 8/2024, impor dibuka seluas-luasnya, saya heran," ujar Nandi.
Baca juga: Pemeran Barang Tiongkok Siap Serbu Pasar Indonesia |
Menurut Nandi, ketika Permendag 8/2024 diberlakukan, dampaknya langsung instan ke IKM garmen. Para penjual online atau reseller yang selama ini bekerja sama dengan IKM garmen langsung menyetop kerjasamanya, dan mengalihkan pesanannya ke impor. Ia pun khawatir jika kebijakan ini justru menambah pengangguran karena IKM garmen mati.
"Kami hanya butuh kebijakan yang mendukung keberlangsungan IKM garmen. IKM garmen saat ini sudah terdampak, 20 persen IKM sudah tutup. Seandainya Permendag 8/2024 tidak bisa diubah, saya prediksi 70 persen IKM garmen akan tutup. IKM garmen babak belur," tutup Nandi.
Sementara itu Solihin juga keheranan ketika ada yang menyatakan bahwa aturan lama Permendag 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan impor. Padahal setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung dari pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.
Pertama, tak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.
“Kami sangat khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal dengan mudah maka industri dalam negeri akan kesulitan,” ujar Solihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id