Kondisi ini pun membuat banyak pelaku UMKM mengeluh, karena semakin tidak menguntungkan bisnisnya. Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal Tiongkok, TikTok di Indonesia.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik," tegas Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Melihat hal tersebut, pemerintah pun segera merancang kebijakan transformasi digital guna mengatur operasional e-commerce di Tanah Air. Kebijakan ini harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal, serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital," papar Teten.
Ia menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan Tiongkok dan Singapura. Untuk di Tiongkok, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama.
Sehingga di Tiongkok, terang Teten, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011 ekonomi digital berkembang naik lima kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital. Dan di Tiongkok, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing," tutur dia.
Baca juga: Monopoli, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Medsos dan E-commerce Barengan |
Benahi sektor perpajakan
Lebih lanjut, Teten berkeyakinan negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas. Karena pada saat yang sama, pemerintah juga meregulasikan soal perpajakan.
"Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu," tutur dia.
Selain itu, menurut Teten, Permendag juga tidak akan cukup untuk mengatur perdagangan tersebut, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital.
Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, dan asing tidak terlalu dominan atau hanya enam persen.
Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri. "Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan satgas untuk mengatasi hal ini," ujar Teten.
(FICKY RAMADHAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News