Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ini Tanggapan TikTok Usai Dilarang Berjualan oleh Pemerintah

Putri Purnama Sari • 26 September 2023 12:36
Jakarta: Pemerintah resmi melarang operasional media sosial yang merangkap sebagai commerce. Hal itu seiring dengan penjualan daring TikTok Shop yang membuat lesu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
 
Dalam waktu dekat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.
 
Menanggapi hal itu, TikTok Indonesia mengatakan, sejak keputusan tersebut diumumkan, banyak penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis, dikutip Medcom.id pada Selasa, 26 September 2023.
 
Pihak TikTok menjelaskan bahwa social commerce merupakan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi para UMKM. Melalui social commerce, UMKM dapat bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.
 
Oleh karena itu, TikTok Indonesia berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan aturan baru tersebut. karena hal ini akan berdampak pada jutaan penjual lokal dan para kreator affiliate yang sudah menggunakan TikTok Shop untuk berjualan.
 
“Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” tambahnya.
 
Baca juga: Tak Ada Izin Jualan, Begini Status TikTok di Indonesia

Diketahui sebelumnya, pemerintah menginginkan media sosial kembali seperti marwahnya, namun tetap bisa dipakai untuk wadah promosi produk. Pemerintah juga menginginkan bahwa media sosial bisa seperti televisi yang bisa menyuguhkan iklan namun tidak bisa bertransaksi dari platform itu.
 
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.
 
Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Karena menurutnya, media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan