KCIC telah meminta konsesi KCJB menjadi 80 tahun dari sebelumnya 50 tahun. Dengan usulan penambahan konsesi itu, maka pengelolaan kereta cepat akan dikelola oleh pihak swasta selama 80 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah.
"Tidak ada masalah soal itu, kan belum final. Mau 50 tahun, 80 tahun apa bedanya? Yang penting kan jalan (proyek KCJB)," ujar Luhut usai acara Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) di Hotel Mulia, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui usulan penambahan konsesi KCJB itu dilatarbelakangi untuk menutup pembengkakan biaya proyek atau cost overrun sebesar USD1,45 miliar. Luhut berharap masalah tersebut akan diselesaikan pemerintah dalam waktu tidak lama.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditargetkan beroperasi pada pertengahan tahun depan. "Kita harapkan masalah ini selesai dalam beberapa waktu ke depan. Tidak ada yang bikin alot, ini masalah teknis saja," ucapnya.
Baca juga: KCIC Minta Perpanjangan Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menjelaskan, berdasarkan perjanjian konsesi sebelumnya Nomor HK.201/1/21/ Phb 2016 juga Amandemen dan Pernyataan kembali perjanjian konsesi/kerja sama Nomor PJ 22 Tahun 2017, nilai investasi yang dibiayai oleh KCIC adalah USD5,99 miliar dengan masa konsesi mencapai 50 tahun sejak tanggal izin operasi prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Butuh penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," kata Risal dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 8 Desember 2022.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News