Workshop 'Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas' oleh APKI. Foto: Istimewa.
Workshop 'Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas' oleh APKI. Foto: Istimewa.

Begini Cara APKI Dorong Industri Pulp dan Kertas Penuhi Sertifikasi Halal dan TKDN

Husen Miftahudin • 11 Juli 2024 16:53
Jakarta: Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung anggotanya mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis.
 
Serangkaian kegiatan telah APKI laksanakan, termasuk workshop dan pelatihan untuk memastikan anggotanya siap menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan daya saing di pasar global.
 
Melalui berbagai upaya, termasuk workshop bertema 'Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas' yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024 di Hotel Des Indes, Menteng, APKI aktif memberikan bimbingan dan dukungan teknis untuk mempercepat proses sertifikasi bagi anggotanya.
 
"APKI tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi anggotanya dalam menghadapi tantangan industri. Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen konkret dari setiap peserta untuk perubahan positif yang signifikan bagi industri kita," kata Ketua Umum APKI Liana Bratasida dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Liana berharap penyelenggaraan workshop ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait proses sertifikasi halal dan TKDN.
 
"Juga diharapkan dapat meningkatkan pemilikan sertifikat tersebut di kalangan perusahaan serta memfasilitasi diskusi antara perusahaan dengan stakeholder terkait," tutur dia.
 
Baca juga: Undang Asosiasi Usaha dan Importir, BPJPH Diskusikan Pemberlakukan Wajib Halal
 

Pentingnya sertifikasi halal dan TKDN

 
APKI sendiri menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kini menjadi bagian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 menetapkan semua produk makanan, minuman, hingga kertas kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.
 
Selain itu, produk kertas lainnya seperti kertas pembungkus, kertas tulis, dan kertas sembahyang juga diwajibkan bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
 
Selain fokus pada sertifikasi halal, APKI juga berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
 
"APKI mendorong dan memberikan panduan untuk membantu anggotanya memenuhi persyaratan minimal 40 persen TKDN yang ditetapkan pemerintah," tegas Liana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan