"Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang secara bertahap akan diimplementasikan mulai Oktober 2024," kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Abdul Syakur dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha. Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia (AFFI), Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi).
Kemudian ada, Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Asosiasi Retail Indonesia (Aprindo), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (Apregindo), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.
Baca juga: Catat! Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal |
Lebih lanjut, Syakur mengatakan, BPJPH ingin memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial secara harmonis dan berkeadilan. Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.
"Diskusi konstruktif ini tujuannya adalah untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk yang berkaitan dengan registrasi sertifikat halal luar negeri, akan berjalan dengan baik bahkan diharapkan keberlangsungan supply chain berjalan semakin baik," ujar Syakur.
BPJPH sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Syakur mengungkapkan, adanya diskusi dengan para pelaku usaha ini bisa memberikan gambaran mengenai kepentingan pemberlakuan produk wajib halal, namun tanpa mengganggu rantai pasok produk halal.
"Banyak pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang sesuai bidangnya masing-masing. Hal ini penting, sebab kita ingin agar kebijakan yang kita buat konsisten namun juga memudahkan supply chain produk halal. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id