Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementan Yakub Ginting mengatakan, beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan berkaitan dengan Kementan, khususnya pasal perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.
“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019,” kata dia dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dilansir, Jumat 20 Oktober 2023.
Yakub menyebut, UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan. Selain itu, UU tersebut mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.
“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU,” tegas Yakub.
Selain itu, pertentangan lainnya terdapat di pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. Menurutnya, aturan ini kemungkinan akan mengganggu penyerapan tembakau dari petani.
Baca juga: Duh, RPP Kesehatan Dikhawatirkan Melemahkan Kedaulatan Negara |
Di kesempatan yang sama, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata juga meminta Kemenkes mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan. Apabila disahkan, ia khawatir petani tembakau yang jumlahnya di Indonesia mencapai 1,5 juta orang akan turut terdampak.
“Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau. Kami, petani tembakau, akan terus melawan sampai titik darah penghabisan karena ini hidup mati kami,” katanya.
Ia menyebut, pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan juga sarat dengan kepentingan asing. Sebab, berbagai aturan tersebut dinilai berkaca pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang muatannya berfokus pada pelarangan total bagi produk tembakau.
“Aturannya ini sudah plek ketiplek dengan FCTC. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan) mencoba mengatur regulasi tembakau dengan meng-copy FCTC,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News