Ilustrasi, pemasangan PLTS Atap. Foto: Shutterstock.
Ilustrasi, pemasangan PLTS Atap. Foto: Shutterstock.

Revisi Aturan PLTS Atap Diyakini Bisa Dongkrak Pertumbuhan EBT

Husen Miftahudin • 10 Februari 2024 19:58
Jakarta: Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai persetujuan pemerintah atas revisi PLTS Atap dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan, sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.
 
Dalam klausul revisi Permen ESDM 26/2021 yang disetujui Presiden tersebut, jelas dia, memberi peluang bagi peningkatan produksi listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara.
 
"Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui Presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," ujar Salamudin dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 10 Februari 2024.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai PLTS Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
 
"Persetujuan pemerintah atas revisi aturan PLTS Atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS Atap yang merupakan energi baru dan energi terbarukan. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air," jelas Salamudin.
 
Saat ini, paparnya, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara.
 
Perlu diketahui, jelas dia, daya yang dihasilkan dari pembangkitan PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS Atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. "Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," urai dia.
 
Baca juga: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Jadi Win-win Solution

Tak ganggu tarif dasar listrik


Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku.
 
"Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," tegas Salamudin.
 
Selebihnya, ia menambahkan, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap.
 
"Banyak yang berkepentingan dengan isu power wheeling. Misalnya kepentingan asing yang ingin menguasai sektor ketenagalistrikan dengan mendapat pinjaman transmisi yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian, tarif listrik bisa berisiko naik," kata Salamudin.
 
Menurut dia, pihak swasta tidak mungkin membangun jaringan karena mahal, sehingga swasta ingin menerapkan power wheeling. "Dengan adanya skema itu, swasta dapat menggunakan jaringan negara tanpa harus berinvestasi untuk menjual listrik dari pembangkit mereka kepada konsumen secara langsung," tutur Salamudin.
 
Konsep power wheeling itu, paparnya, tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi. "Padahal secara undang-undang, isu ketenagalistrikan harus terintegrasi dan dikuasai negara untuk kepentingan rakyat," tutup dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan