"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Februari 2024.
Dirinya juga menyatakan, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air. "Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," ucap dia.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada. Sebab, aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
"Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," terang Tulus.
Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Baca juga: Revisi PLTS Atap Wujudkan Keadilan Negeri di Indonesia |
Jaga kedaulatan energi
Dengan adanya revisi Permen ESDM 26/2021, ungkap Tulus, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurut dia, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. "Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," ucap Tulus.
Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut dia, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
"Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten," tutup Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News