Ilustrasi Listrik. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Listrik. Foto: Shutterstock

Kabar Baik! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2025

Annisa ayu artanti • 01 Oktober 2025 09:59
Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap atau tidak naik pada triwulan IV-2025 (Oktober-Desember).
 
Kepastian ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025 lalu.
 
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dikutip kembali pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Mengacu pada aturan tarif adjustment

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Meski indikator makro mengalami perubahan, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar masyarakat tidak terbebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
 
Baca juga: Simak, Tarif Listrik Tanggal 22-28 September 2025

Tarif subsidi masih berlaku

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bersubsidi tetap sama. Subsidi ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelas Tri.

Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2025

Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku hingga akhir 2025:

1. Rumah Tangga Bersubsidi:

450 VA: Rp415/kWh
900 VA: Rp605/kWh

2. Rumah Tangga Nonsubsidi:

900 VA: Rp1.352/kWh
1.300-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

3. Bisnis:

6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

4. Industri:

200 kVA: Rp1.114,74/kWh
30.000 kVA: Rp996,74/kWh

5. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum:

6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
PJU: Rp1.699,53/kWh

6. Pelayanan Sosial:

450 VA: Rp325/kWh
900 VA: Rp455/kWh
1.300 VA: Rp708/kWh
2.200 VA: Rp760/kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900/kWh
200 kVA: Rp925/kWh
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan