Ilustrasi Nomor Izin Berusaha (NIB). Foto: dok Izincepat.
Ilustrasi Nomor Izin Berusaha (NIB). Foto: dok Izincepat.

Digantikan NIB, Apa itu SIUP dan Apa Masih Berlaku?

Annisa ayu artanti • 03 November 2024 14:12
Jakarta: SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan, dulunya merupakan syarat penting bagi usaha dari skala mikro, kecil, menengah dan hingga besar agar bisa beroperasi secara legal di suatu wilayah. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, peran SIUP sudah tidak lagi diwajibkan bagi pendirian usaha.
 
Walaupun sudah tidak diwajibkan, SIUP pernah menjadi persyaratan penting dalam dunia usaha dan tetap dapat memberikan wawasan berharga bagi para wirausahawan di Indonesia.
 
Melansir dari laman Sahabat Pegadaian terdapat penjelasan lengkap arti dari SIUP, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu arti SIUP

SIUP adalah surat izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk pelaku usaha di bidang perdagangan dan jasa, termasuk perorangan, firma, koperasi, CV, PT, BUMN, dan badan usaha lainnya.

Kepemilikan SIUP memberi perlindungan hukum bagi usaha, sementara usaha tanpa SIUP berisiko dikenai sanksi sesuai pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
 
SIUP tidak lagi berlaku sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disahkan. Kini, sebagai pengganti, pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang mulai diberlakukan sejak Mei 2018 untuk mempermudah administrasi usaha.
 
Baca juga: Ini Pengertian NIB? Legalitas yang Wajib Dimiliki Pelaku ...

SIUP digantikan oleh NIB

Dengan digantinya SIUP oleh NIB, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terhambat oleh proses perizinan yang rumit, serta memperoleh perlindungan hukum yang memungkinkan mereka beroperasi dengan lebih aman.
 
Lalu, pada perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memudahkan wirausahawan dalam memulai dan menjalankan usaha, serta meningkatkan daya saing dan inovasi di dunia bisnis.
 
Baca juga: Ini Cara Mendirikan Usaha Berbadan Hukum Biar Semakin Berkembang

Cara membuat SIUP

Melansir dari Kemenko Perekonomian terdapat langkah-langkah untuk membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Indonesia. Berikut langkahnya di bawah ini.
  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
    Sebelum mengajukan SIUP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
    •Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
    •NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemohon atau badan usaha.
    •Akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum) atau surat keterangan usaha (untuk usaha perorangan).
    •Surat izin domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan.
    •Rencana usaha yang mencakup jenis usaha dan lokasi.
  2. Setelah memiliki dan melengkapi data tersebut, kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda dan isi formulir permohonan SIUP yang disediakan.
  3. Setelah mengajukan permohonan, pihak DPMPTSP akan memverifikasi dokumen dan informasi yang Anda berikan.
  4. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, SIUP akan diterbitkan. Anda akan menerima SIUP dalam waktu tertentu yang ditentukan oleh DPMPTSP.
  5. Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya untuk penerbitan SIUP. Pastikan untuk menanyakan biaya yang berlaku. (Muhammad Rizky H).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan