baca juga: Kualitas dan Kredibilitas Merek Pelaku Usaha Wajib Ditingkatkan Biar Cuan Maksimal |
Selain itu pelaku usaha juga akan lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pengusaha juga akan lebih mudah untuk masuk komunitas atau asosiasi pengusaha.
Ciri utama badan usaha yang berbadan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta perusahaan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Medcom.id mencatat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum:
1. Pengajuan nama PT
Pemilik usaha harus mengajukan nama PT yang bertujuan untuk melakukan pengecekan nama. Apakah nama PT tersebut sudah ada yang menggunakan atau belum? Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.2. Membuat akta pendirian PT
Setelah menentukan nama pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, pendirian PT selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.Akta pendirian PT berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti direktur utama, direktur, dan para komisaris.
3. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP bisa didapat bisa didapat dari kantor kelurahan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, diperlukan salinan akte perusahaan.Untuk mendapatkan SKDP pemilik usaha harus menyertakan fotokopi surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran; Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Anggaran Dasar
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan yaitu fotokopi NPWP dan KTP milik direktur (atau fotokopi paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP dan akta pendirian PT.Pengesahan Anggaran dasar dilakukan pemohon kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian).
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran perusahaan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.Setelah itu perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan untuk mendapat pengesahan dari Menteri Kemenkumham. Jika perusahaan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka status PT sudah sah berbadan hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News