Jakarta: Pemerintah Indonesia menilai perkembangan dinamika perekonomian global perlu direspon dengan baik oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, terutama apabila bertujuan ingin menjaga kinerja perdagangan di tengah pasar global. Selain itu, yang perlu diantisipasi juga adalah meluasnya pembahasan isu fasilitasi perdagangan dalam berbagai forum perjanjian internasional.
Berkenaan dengan kondisi itu tersebut, Pemerintah Indonesia akan memperkuat peran Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (KNFP) dalam pengelolaan isu terkait fasilitasi perdagangan di Indonesia. KNFP menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memperkuat fasilitasi perdagangan di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri selaku Ketua Pelaksana Harian KNFP Susiwijono Moegiarso mengatakan KNFP memiliki tujuan untuk mendorong kemudahan berusaha, kelancaran arus barang bahan baku/penolong kebutuhan industri dan barang konsumsi kebutuhan masyarakat, maupun perekonomian Indonesia pada umumnya.
Fasilitasi perdagangan bertujuan untuk meningkatkan perdagangan global melalui peningkatan transparansi dan simplifikasi prosedur ekspor dan impor guna mempercepat pergerakan, pelepasan dan pembebasan (release and clearance) barang, termasuk barang dalam transit.
“Memperhatikan perkembangan dan dinamika perekonomian dan perdagangan dunia, serta perkembangan pembahasan isu-isu fasilitasi perdagangan di berbagai forum perundingan bilateral, regional, maupun multilateral, diperlukan penguatan KNFP, baik dari segi kelembagaan, website, maupun perannya sebagai single reference trade facilitation," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Ia juga menjelaskan, sejak disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-9 di Bali pada Desember 2013 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization, Indonesia telah membentuk KNFP pada 2018 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan tugas mengkoordinasikan penanganan isu-isu fasilitasi perdagangan yang berkaitan dengan pelaksanaan World Trade Organization (WTO)-Trade Facilitation Agreement (TFA).
Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan, serta beranggotakan Menteri dan Kepala Lembaga yang mengelola isu fasilitasi perdagangan. Terdapat juga Pelaksana Harian, Koordinator Bidang, dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas KNFP.
Dalam rangka penguatan kelembagaan, akan dilakukan revisi Kepmenko Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan pokok perubahan antara lain mengenai pembaharuan struktur organisasi, sinkronisasi susunan keanggotaan, perluasan cakupan tugas dan fungsi KNFP, serta memperjelas mekanisme kerja dan tugas masing-masing struktur KNFP.
Dalam rakor tersebut juga disepakati Program Kerja KNFP Tahun 2023 yang mencakup empat agenda, yaitu: penguatan kelembagaan, pengembangan enquiry point, monitoring dan evaluasi, dan sosialisasi. Lebih lanjut, untuk penguatan koordinasi isu fasilitasi perdagangan secara nasional, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola isu fasilitasi perdagangan diminta menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan KNFP melalui Sekretariat KNFP.
"Satu hal yang perlu saya garis bawahi yaitu sinergitas, dukungan penuh dan konkret dari seluruh anggota KNFP inilah yang mampu menggerakkan roda KNFP secara menyeluruh dan berkesinambungan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Berkenaan dengan kondisi itu tersebut, Pemerintah Indonesia akan memperkuat peran Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (KNFP) dalam pengelolaan isu terkait fasilitasi perdagangan di Indonesia. KNFP menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memperkuat fasilitasi perdagangan di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri selaku Ketua Pelaksana Harian KNFP Susiwijono Moegiarso mengatakan KNFP memiliki tujuan untuk mendorong kemudahan berusaha, kelancaran arus barang bahan baku/penolong kebutuhan industri dan barang konsumsi kebutuhan masyarakat, maupun perekonomian Indonesia pada umumnya.
Fasilitasi perdagangan bertujuan untuk meningkatkan perdagangan global melalui peningkatan transparansi dan simplifikasi prosedur ekspor dan impor guna mempercepat pergerakan, pelepasan dan pembebasan (release and clearance) barang, termasuk barang dalam transit.
Baca juga: WWF Dorong Perdagangan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia-Tiongkok |
“Memperhatikan perkembangan dan dinamika perekonomian dan perdagangan dunia, serta perkembangan pembahasan isu-isu fasilitasi perdagangan di berbagai forum perundingan bilateral, regional, maupun multilateral, diperlukan penguatan KNFP, baik dari segi kelembagaan, website, maupun perannya sebagai single reference trade facilitation," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Ia juga menjelaskan, sejak disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-9 di Bali pada Desember 2013 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization, Indonesia telah membentuk KNFP pada 2018 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan tugas mengkoordinasikan penanganan isu-isu fasilitasi perdagangan yang berkaitan dengan pelaksanaan World Trade Organization (WTO)-Trade Facilitation Agreement (TFA).
Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan, serta beranggotakan Menteri dan Kepala Lembaga yang mengelola isu fasilitasi perdagangan. Terdapat juga Pelaksana Harian, Koordinator Bidang, dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas KNFP.
Dalam rangka penguatan kelembagaan, akan dilakukan revisi Kepmenko Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018 dengan pokok perubahan antara lain mengenai pembaharuan struktur organisasi, sinkronisasi susunan keanggotaan, perluasan cakupan tugas dan fungsi KNFP, serta memperjelas mekanisme kerja dan tugas masing-masing struktur KNFP.
Dalam rakor tersebut juga disepakati Program Kerja KNFP Tahun 2023 yang mencakup empat agenda, yaitu: penguatan kelembagaan, pengembangan enquiry point, monitoring dan evaluasi, dan sosialisasi. Lebih lanjut, untuk penguatan koordinasi isu fasilitasi perdagangan secara nasional, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola isu fasilitasi perdagangan diminta menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan KNFP melalui Sekretariat KNFP.
"Satu hal yang perlu saya garis bawahi yaitu sinergitas, dukungan penuh dan konkret dari seluruh anggota KNFP inilah yang mampu menggerakkan roda KNFP secara menyeluruh dan berkesinambungan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News