Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Industri Rokok Elektrik Khawatir dengan Tingginya Kenaikan Cukai Tembakau

Eko Nordiansyah • 18 Oktober 2022 23:16
Jakarta: Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi dinilai akan berpengaruh terhadap industri hasil tembakau (IHT), termasuk industri rokok elektrik. Padahal kondisi pasar dan iklim investasi menjadi salah satu alasan industri rokok elektrik masuk ke Indonesia.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, terdapat kurang lebih 10 perusahaan yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia untuk investasi rokok elektrik. Namun kenaikan cukai menjadi salah satu tantangan.
 
"Saat ini peningkatan tarif cukai bukanlah sesuatu yang bijak mengingat banyak produk ilegal yang beredar di pasaran. Yang diperlukan adalah peningkatan pengawasan yang baik, tentu hasil cukai akan meningkat signifikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Dalam Rapat Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan untuk memperoleh Rp245,45 triliun dari cukai tembakau. Nilai tersebut meningkat 9,5 persen dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp224,2 triliun. 

Ia menilai apabila tarif cukai dinaikkan, maka hal itu akan menghambat pertumbuhan dan investasi pada sektor industri hasil tembakau. Oleh karena itu, Garindra berharap pemerintah bisa memberikan insentif kepada industri rokok elektrik yang sedang berkembang.
 
"Rokok elektrik terbukti mempunyai risiko yang lebih rendah. Selain itu, basis konsumennya juga semakin meningkat sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang suportif. Kami berharap negara dapat lebih menjaga masuknya produk-produk ilegal dari luar negeri yang sekarang banyak beredar di pasar online," ujar Garindra.
 
Rokok elektrik terus memberikan kontribusi ke perekonomian melalui cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kontribusi cukai rokok elektrik diyakini akan terus meningkat seiring dengan masuknya investor-investor baru di industri tersebut.
 
Baca juga: Kebijakan Kenaikan Cukai Tembakau Diminta Pertimbangkan Segala Sisi

 
Selama dua tahun terakhir, terdapat dua produsen besar yang berinvestasi di Indonesia, yakni HM Sampoerna dan Smoore Indonesia. Nilai investasi keduanya masing-masing senilai Rp2,3 triliun dan Rp1,12 triliun, di luar dari potensi nilai tambah lapangan pekerjaan yang tercipta.
 
Di sisi lain, Garindra menyebut, pelaku usaha dari industri rokok elektrik menginginkan industri baru ini diberikan insentif agar terus bertumbuh. Insentif hadir sebagai dukungan dari pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang usaha yang kompetitif dan inklusif.
 
Seperti yang diketahui, cukai pada rokok elektrik relatif lebih tinggi, terutama pada rokok elektrik cair sistem tertutup. Tarif cukai pada kelompok ini menyentuh nilai Rp6.030 per mililiter. Angka tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan cukai untuk produk tembakau lainnya.
 
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengapresiasi langkah investasi dari produsen rokok elektrik dan berharap agar investor melibatkan UMKM setempat. Bahlil menyerukan agar investasi tidak hanya menyerap tenaga kerja secara massal tetapi juga memaksimalkan potensi sumber daya manusia setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan