"Kita memahami keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 ada yang keberatan. Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi. Mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," kata Rahmad dilansir dari Antara, Selasa, 6 Desember 2022.
Rahmad mengatakan tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan. "Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apa pun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," ujar dia.
Rahmad memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Apalagi, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Tapi, menurut dia, masyarakat juga harus menghormati kepentingan nasional.
"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," kata dia.
Baca: Dear Pengusaha, Kenaikan Upah Sudah Saatnya
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News