"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga dalam acara "Kompas100 CEO Forum 2022" dilansir Antara, Jumat, 2 Desember 2022.
Maka dari itu, dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas.
Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan telah disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.
Baca juga: Asosiasi Pekerja Menolak Kenaikan UMP DKI yang hanya 5,6% |
Airlangga mengungkapkan kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6-10 persen. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar delapan persen atau titik tengah dari rentang tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News