Ilustrasi. MI/Ramdani
Ilustrasi. MI/Ramdani

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Pengamat: Solusi Mempertahankan Daya Beli

M Iqbal Al Machmudi • 30 Oktober 2020 04:51
Jakarta: Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak menaikkan upah minimum 2021 sudah tepat. Langkah itu dinilai dapat mempertahankan daya beli masyarakat.
 
"Justru ini adalah sah satu solusi mempertahankan daya beli masyarakat di jangka panjang," kata Fithra saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
 
Formula upah, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi 2020 mungkin akan negatif dan inflasi rendah.

Sementara itu, upah bersifat kaku. Artinya, upah tidak mungkin turun sehingga memunculkan gejolak sosial. Sedangkan upah meningkat masih mungkin. Namun, dia menyarankan kenaikan upah tidak dilakukan sekarang.
 
Jika upah dinaikkan di masa transisi 2021, industri akan kolaps. Tak hanya itu, lapangan pekerjaan akan semakin menipis dan pekerja akan banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Sehingga pengumuman tidak menaikkan UMR di beberapa provinsi merupakan win-win solution untuk pengusaha dan pekerja," ujarnya.
 
Kondisi daya beli masyarakat saat ini turun karena adanya lonjakan dari sisi supply. Menurut dia, hal itu bisa diatasi dengan tidak menaikkan upah minimum 2021. Selain itu, pemerintah harus memberikan subsidi lainnya kepada industri.
 
"Jika itu dilakukan maka bisa membangkitkan daya beli di 2021 itu harapannya ditambah setiap masyarakat mulai kembali bekerja. Bangkitnya dari sisi industri akan membangkitkan dari sisi demand," jelasnya.
 
Baca: UMP DKI Jakarta 2021 Diputuskan Tak Naik
 
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B. Hirawan, mengatakan pertimbangan meningkatkan atau tidak upah minimum tersebut tergantung angka inflasi di masing-masing daerah. Saat ini, angka inflasi cenderung stabil dan tidak banyak mengalami pergerakan berarti.
 
"Jadi wajar jika pada akhirnya ada beberapa daerah yang akhirnya tidak menaikkan UMP," ujar Fajar.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis 18 provinsi yang dilaporkan sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021. Provinsi tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud ialah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah. Kemudian, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan