"Nilai utang yang berhasil direstrukturisasi total Rp11,1 triliun," kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 4 November 2024.
Langkah strategis ini dicapai melalui proses pemungutan suara atas Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan Grup Viva kepada para krediturnya saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini.
Proposal Rencana Perdamaian yang mencakup usulan restruktusasi utang keempat perusahaan tersebut telah disetujui seluruh kreditur, baik kreditur konkuren (utang usaha) maupun kreditur separatis (utang bank dengan jaminan), termasuk para kreditur lembaga keuangan asing.
"Dengan selesainya proses restrukturisasi ini, Grup Viva akan memfokuskan upaya pada pengembangan usaha ke depan, yaitu mencakup bisnis di bidang penyiaran televisi, digital, konten, dan kegiatan off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan inovasi baru bagi pemirsa serta mitra bisnis kami," kata Neil.
Baca: Pengertian PKPU, Proses, dan Perbedaannya dengan Pailit |
Dia menambahkan, dengan selesainya proses restrukturisasi utang Grup Viva, maka struktur permodalan perusahaan akan menjadi jauh lebih baik, sehingga dapat mendukung upaya-upaya strategis pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
Grup Viva juga meminta dukungan dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses restrukturisasi ini. Di dalamnya termasuk vendor-vendor yang bekerja sama agar target-target yang sudah dicanangkan.
Rekrut talenta berpengalaman
Untuk memperkuat kapabilitas perusahaan, Viva juga akan merekrut talenta-talenta baru yang berpengalaman di bidangnya. Viva juga berencana mengembangkan potensi lebih dari 2.000 karyawan yang saat ini sudah menjadi bagian dari Grup Viva."Kami optimistis langkah ini akan memperkuat posisi Viva sebagai pemain terdepan di industri media. Kami berkomitmen terus berinovasi serta beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin digital," ujar Neil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News