Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengusaha: Besaran Kenaikan UMP 2024 Sudah Tepat

Antara • 22 November 2023 18:00
Jakarta: Pengusaha menilai formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah baik.
 
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas ekonomi nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik,” ujar Ketua Umum  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani dilansir Antara, Rabu, 22 November 2023.
 
Shinta mengatakan, Apindo memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan para pemangku kepentingan yakni pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
 
Baca juga: 3 dari 30 Provinsi Umumkan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan Jadi Berita Terpopuler Ekonomi

Semua pihak menyikapi dengan kepala dingin

“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
 
"Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” kata Bob Azam.
 
Dia juga menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
 
"Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” jelas Bob Azam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan