Ilustrasi petani tembakau. Foto: Antara/Anis Efizudin. (Budi Arista Romadhoni)
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Antara/Anis Efizudin. (Budi Arista Romadhoni)

Ini Alasan Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Husen Miftahudin • 10 November 2023 13:43
Jakarta: Isi aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai dapat mematikan mata pencaharian masyarakat. Hal ini menjadi dasar penolakan keras dari para petani tembakau terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
 
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan, para petani tembakau secara tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.
 
"Ketika industri tembakau digusur, maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau," ketus Samukrah dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.

Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan sendiri dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.
 
"Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagipula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur," ungkap Samukrah.
 
Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
 
"Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau," Samukrah mempertanyakan.
 
Samukrah meyakini pada dasarnya negara juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan. "Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan," ketus dia.
 
Baca juga: Punya Dampak Besar, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih Bijaksana
 

Ekosistem industri tembakau legal


Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho menegaskan industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional, sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara.
 
Bahkan, terdapat setidaknya 11 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung.
 
Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal. "Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi," ungkap Ali.
 
Maka segala peraturan yang muncul kemudian, lanjut Ali, tidak boleh terlepas dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meski begitu, khusus untuk RPP Kesehatan, semestinya juga tidak mencakup pengaturan terhadap produk tembakau, sebab tidak diperintahkan oleh payung hukumnya yaitu UU Kesehatan.
 
Ia menyampaikan, aturan soal tembakau diamanatkan untuk diatur pada Peraturan Pemerintah tersendiri, bukan digabung.
 
Pasal 152 UU Kesehatan ayat (1) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
"Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU Nomor 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan," jelas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan