Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan, petani tetap mengandalkan tembakau sebagai sumber mata pencaharian. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu melindungi hak ekonomi dua juta petani yang bergantung pada tembakau.
"Tembakau adalah mata pencaharian utama kami di Madura. Jangan sampai pasal-pasal pengamanan zat adiktif, termasuk yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol membunuh para petani," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Senada, petani tembakau di Lampung Selatan Anwar menuturkan, jika pasal pengamanan zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol di RUU Kesehatan Omnibus Law ini lolos, bukan hanya petani, namun juga seluruh mata rantai pertembakauan terdampak.
"Pemerintah tidak boleh mengabaikan begitu saja kontribusi tembakau sebagai komoditas penyumbang penerimaan negara melalui cukai tembakau dan pajak rokok. Kenyataannya selama ini, tembakau juga sudah berkontribusi terhadap kesehatan melalui timbal balik DBHCHT," tegasnya.
Baca juga: Eksistensi Ekosistem Pertembakauan Nasional Dinilai Perlu Dijaga |
Ia juga menyayangkan masifnya tekanan dan kampanye yang terus dilakukan oleh kelompok-kelompok anti-tembakau yang berupaya menghilangkan ekosistem pertembakauan di Indonesia. Menurut dia, hal ini akan mendiskriminasi para petani, pekerja hingga konsumen tembakau.
"Tembakau adalah tanaman dengan nilai ekonomi tinggi, bermanfaat tapi selalu dimusuhi. Bahkan saat ini disamakan dengan barang ilegal. Berarti ada upaya untuk mengkriminalisasi petani sampai konsumen. Ini perlakuan yang tidak adil," kata Anwar.
Elemen pedagang dan peritel juga khawatir dengan polemik RUU Kesehatan, terutama terkait pasal pertembakauan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menyebut, pada praktiknya memarginalkan produk hasil tembakau berdampak langsung pada omset peritel.
"Padahal jelas-jelas tembakau adalah komoditas andalan dan produk yang legal diperdagangkan serta legal dikonsumsi. Harapan kami Pasal 154 dihapus. Ingat, bahwa ekosistem pertembakauan dan seluruh elemen di dalamnya adalah kontributor perekonomian bagi Indonesia," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News