Kali ini dilakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton yang dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar nonsubsidi.
Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, informasi awal dari Tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.
"Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi tersebut sejak 2016, namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di 2021. Sementara diamankan tiga tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pasuruan Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap |
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan, Pertamina mengapresiasi POLRI dalam pengungkapan kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia Solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari.
Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada Jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pertamina dalam kurun dua tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami," kata Ari.
Ia menjelaskan, di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor Industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama.
"Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ imbuh Ari.
Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara.
“Kami akan support proses hukum yang sedang dilaksanakan, apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” kata Ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id