Melansir laman poskothr.kemnaker.go.id, Jumat, 14 April 2023, aplikasi itu disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Nah, bagi sobat Medcom.id jika THR kamu belum dibayarkan bahkan nggak dibayar sama sekali bisa langsung melakukan pengaduan di aplikasi tersebut.
| Baca juga: H-9 Lebaran, 60 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Pegawai |
Begini caranya melapor ke Posko THR
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:- Pertama, pilih Menu Masuk
- Kemudian, Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
- Lalu akan untuk konsultasi THR kamu bisa menekan Menu Konsultasi THR.
- Pilih zona wilayah tempat bekerja.
- Konsultasikan masalah THR anda. jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke
- Pengaduan THR.
- Tekan Menu Pengaduan THR.
- Isikan formulir.
- Laporkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id