Melansir laman poskothr.kemnaker.go.id, Jumat, 14 April 2023, aplikasi itu disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Nah, bagi sobat Medcom.id jika THR kamu belum dibayarkan bahkan nggak dibayar sama sekali bisa langsung melakukan pengaduan di aplikasi tersebut.
Baca juga: H-9 Lebaran, 60 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Pegawai |
Begini caranya melapor ke Posko THR
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:- Pertama, pilih Menu Masuk
- Kemudian, Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
- Lalu akan untuk konsultasi THR kamu bisa menekan Menu Konsultasi THR.
- Pilih zona wilayah tempat bekerja.
- Konsultasikan masalah THR anda. jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke
- Pengaduan THR.
- Tekan Menu Pengaduan THR.
- Isikan formulir.
- Laporkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News