H-9 Lebaran, 60 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Pegawai
Antara • 13 April 2023 19:20
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
"Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Sebab, lebaran tingga sembilan hari lagi.
"Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan," ujar Rachmat.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat.
"Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten," ujar dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
"Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
"Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Sebab, lebaran tingga sembilan hari lagi.
"Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan," ujar Rachmat.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat.
"Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten," ujar dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
"Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)