Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen dan persyaratan perdagangan yang adil.
baca juga: KKP Sita 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina |
"Standar tersebut di antaranya bebas dari kontaminasi biologi yaitu bakteri patogen seperti cholera, salmonela, clostridium botulinum, bebas cemaran residu kimia yaitu logam berat serta residu biokimia seperti antibiotik, pestisida, histamin, marine biotoxine," ujar Kepala BPPMHKP Ishartini dikutip dari Antara, Selasa, 25 Juni 2024.
Sementara sebagai bentuk jaminan mutu BPPMHKP melakukan standardisasi dan sertifikasi cara atau praktik yang baik di tahap produksi primer budi daya melalui sertifikasi CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan), sertifikasi tahap produksi primer perikanan tangkap melalui CPIB kapal pendingin, CPIB based on HACCP kapal pembeku, serta monitoring pembongkaran ikan.
Pengendalian hasil kelautan dan perikanan
Selain itu, BPPMHKP juga menyertifikasi mutu dan keamanan produk pengendalian ketertelusuran hasil kelautan dan perikanan, pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi, pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan) dan jejaring laboratorium hingga harmonisasi Sistem Jaminan Mutu untuk meningkatkan keberterimaan produk perikanan di pasar ekspor."Kita juga melakukan monitoring cemaran perairan (marine biotoxine, logam berat, dan lainnya), serta kesegaran dan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan di pasar domestik," ujar dia.
Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan manusia yang disebabkan ikan tidak bermutu karena telah terkontaminasi mikroba, patogen atau kuman atau bahan kimia berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News