Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di perairan Samudera Pasifik. Kedua kapal itu diduga melakukan ilegal fishing di wilayah Indonesia.
Kedua kapal tersebut terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Kemudian pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP melakukan validasi kepastian kapal ikan asing Filipina tersebut, untuk segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 06.
"Kapal ini sudah kami deteksi dalam beberapa hari. Dan ada info dari nelayan jika ada kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik," ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 24 Juni 2024.
"Kedua kapal ikan asing berbendera Filipina itu berhasil diamankan pada Sabtu (22 Juni 2024) pukul 08.00 WITA," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, kedua kapal yang diamankan kapal pengawas Orca 06 berinisial FB ST M 138, yang dilengkapi alat tangkap berupa Purse Seine dan FB LB V-007 jenis light boat, merupakan kapal asing berbendera Filipina ke-9 yang diamankan sepanjang 2024.
"Terkait taksiran kerugian, kami pastikan kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing tersebut nilainya lebih besar dibandingkan nilai ekonomi saat ini," kata dia.
Ipunk menuturkan, pihaknya selalu hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain.
"Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga laut ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai," jelasnya.
Menurut Ipunk, tantangan terbesar saat pengamanan dua kapal asing tersebut adalah cuaca dengan angin yang mencapai 25 knot dan arus kencang.
"Untuk melumpuhkan kedua kapal ikan asing itu, kami sempat mengeluarkan water canon untuk kapal yang besar dan satu light boat sempat mau melarikan diri, namun kami kejar dengan speedboat. Saat ini keduanya tengah menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkap dia.
Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di perairan
Samudera Pasifik. Kedua kapal itu diduga melakukan
ilegal fishing di wilayah Indonesia.
Kedua kapal tersebut terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Kemudian pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP melakukan validasi kepastian kapal ikan asing Filipina tersebut, untuk segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 06.
"Kapal ini sudah kami deteksi dalam beberapa hari. Dan ada info dari nelayan jika ada kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik," ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 24 Juni 2024.
"Kedua kapal ikan asing berbendera Filipina itu berhasil diamankan pada Sabtu (22 Juni 2024) pukul 08.00 WITA," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, kedua kapal yang diamankan kapal pengawas Orca 06 berinisial FB ST M 138, yang dilengkapi alat tangkap berupa Purse Seine dan FB LB V-007 jenis light boat, merupakan kapal asing berbendera Filipina ke-9 yang diamankan sepanjang 2024.
"Terkait taksiran kerugian, kami pastikan kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing tersebut nilainya lebih besar dibandingkan nilai ekonomi saat ini," kata dia.
Ipunk menuturkan, pihaknya selalu hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku
illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain.
"Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga laut ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai," jelasnya.
Menurut Ipunk,
tantangan terbesar saat pengamanan dua kapal asing tersebut adalah cuaca dengan angin yang mencapai 25 knot dan arus kencang.
"Untuk melumpuhkan kedua kapal ikan asing itu, kami sempat mengeluarkan water canon untuk kapal yang besar dan satu light boat sempat mau melarikan diri, namun kami kejar dengan speedboat. Saat ini keduanya tengah menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)