Kemudian terkait virus covid-19 di mana klaster perkantoran semakin meningkat. Lalu, berita dari Lion Air yang mengeluarkan ketentuan dan syarat untuk terbang.
Medcom.id merangkum lima berita populer di kanal ekonomi dalam sepekan sebagai referensi bagi pembaca yang memantau isu terkini.
1. Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca selengkapnya di sini.
2. Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Usulkan Tarif Safeguard Garmen Impor
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. Usulan itu dengan tujuan melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor yang menghimpit pelaku industri dalam negeri, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Baca selengkapnya di sini.
3. Klaster Perkantoran Meningkat, Ini Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, merespons peningkatan kasus covid-19 di klaster perkantoran. Ia meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
Menurutnya, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja maka produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih dan akan mengerek perekonomian nasional kembali normal.
Baca selengkapnya di sini.
4. Erick Thohir Larang BRI Berikan Porsi Kredit Terlalu Besar ke Korporasi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah strategi bisnis perbankan milik negara, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
Erick mengubah struktur besaran pinjaman atau yang boleh diberikan oleh BRI. Bank pelat merah dengan aset terbesar itu kini dilarang untuk memberikan kredit dengan porsi yang besar pada korporasi.
Baca selengkapnya di sini.
5. Lion Air Group Keluarkan Ketentuan dan Syarat Baru untuk Terbang
Lion Air Group mengeluarkan ketentuan dan syarat baru untuk setiap calon penumpang yang melakukan perjalanan udara selama periode menjelang mudik, masa mudik, dan usai peniadaan mudik. Adapun periode menjelang masa peniadaan mudik dimulai pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan sementara masa peniadaan mudik yakni pada 6 Mei–17 Mei 2021, dan periode usai peniadaaan mudik mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News