"Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja maka produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih dan akan mengerek perekonomian nasional kembali normal.
"Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," ucapnya.
Sejak awal munculnya covid-19, Ida menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid-19.
"Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News