Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan sementara masa peniadaan mudik yakni pada 6 Mei–17 Mei 2021, dan periode usai peniadaaan mudik mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (sesuai aturan beberapa aturan Kementerian Perhubungan)," kata Danang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 2021.
Aturan tersebut di antaranya Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Kemudian Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Danang meminta seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi daerah setempat. Hasil uji kesehatan bisa berupa hasil negatif rapid test antigen, hasil negatif Genose C-19, hasil negatif swab test PCR, dan mengisi e-HAC.
Untuk kategori calon penumpang dewasa juga diminta menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Paspor, SIM atau lainnya. Sedangkan untuk kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News